Bersurat ke Jokowi, ICW Ingatkan Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi

"Kami selaku kelompok masyarakat sipil antikorupsi merasa sangat prihatin atas situasi terakhir yang terjadi di KPK dan situasi pemberantasan korupsi," tulisnya

Bersurat ke Jokowi, ICW Ingatkan Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi

JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (28/9). Dalam suratnya, ICW mengingatkan tanggung jawab Jokowi selaku presiden atas upaya pemberantasan korupsi yang serius dan tanpa pandang bulu.

“Kami selaku kelompok masyarakat sipil antikorupsi merasa sangat prihatin atas situasi terakhir yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tulis ICW dalam surat yang ditandatangani koordinatornya, Adnan Topan Husodo, Selasa (28/9).

ICW menilai, KPK yang selama ini menjadi lembaga yang disegani, saat ini tengah terpuruk. Bahkan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah kian merosot.

ICW menyebut, upaya pemberantasan korupsi mengalami ketidakpastian, bahkan kemunduran. Hal ini ditandai dengan memburuknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020, bahkan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup.

ICW pun menganalisis, gonjang-ganjing yang selama ini melanda KPK dan pemberantasan korupsi diakibatkan lantaran Jokowi gagal bersikap tegas. ICW menganggap Jokowi telah membuka keran pelemahan upaya pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK.

Selain itu, persoalan pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung jawab Jokowi. Menurut ICW, gagalnya Jokowi memilih dan menempatkan para calon pimpinan KPK yang berintegritas tinggi melahirkan berbagai persoalan di badan antirasuah.

“Termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terpilih,” bunyi petikan surat ICW.

ICW menilai, kepala negara enggan bersikap serta seolah lari dari tanggung jawab untuk mengurai dan menyelesaikan kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. Padahal, jika Jokowi sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut, maka dengan sangat mudah mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Namun sampai menjelang hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, Bapak Presiden tidak mengeluarkan sikap apapun. Kami mengartikan sikap diam Bapak Presiden RI sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK tersebut,” bunyi petikan surat ICW.

Dalam akhir suratnya, ICW mengingatkan Jokowi selaku kepala negara memiliki tanggung jawab besar dalam upaya pemberantasan korupsi yang serius. Berkaca pada negara lain yang telah berhasil dalam menekan korupsi secara signifikan, keseriusan pemberantasan rasuah berangkat dari para pemimpin bangsanya.

“Tidak ada negara manapun yang berhasil mengatasi korupsi dengan jalan kompromi yang ditempuh oleh para pemimpinnya. Bangsa ini patut menyesal, Indonesia pernah lebih baik dalam memberantas korupsi, namun tidak untuk hari ini,” tutup ICW.