KPK Gunakan Pengalaman Koruptor untuk Penyuluhan Antikorupsi
"Tidak ada kalau dibilang duta antikorupsi. Tapi mengambil pembelajaran dari pengalaman narapidana korupsi untuk penyuluhan oleh KPK,"

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak menjadikan narapidana korupsi sebagai duta antikorupsi. Tetapi, KPK mengajak narapidana korupsi untuk berpartisipasi aktif dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada kalau dibilang duta antikorupsi. Tapi mengambil pembelajaran dari pengalaman narapidana korupsi untuk penyuluhan oleh KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dikonfirmasi, Selasa (24/8).
Juru bicara KPK bidang pencegahan ini menyampaikan, lembaga antirasuah secara maksimal melakukan edukasi antikorupsi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan, dengan memanfaatkan pengalaman narapidana korupsi sebagai agen antikorupsi.
“Kita melihat ada potensi yang bisa kita manfaatkan dari pengalaman narapidana tersebut,” ucap Ipi.
Ipi tak menampik jika nantinya ada pengulangan perbuatan korupsi bagi koruptor. Sehingga peran serta masyarakat, didukung untuk mengawal program tersebut.
“Tentu tidak menjadi jaminan setelah disosialisasi KPK, mereka tidak mengulang. Ada peran masyarakat juga di sana untuk sama-sama mengawal. Kami yang pasti juga akan evaluasi efektifitas program ini untuk kelanjutannya ke depan,” tegas Ipi.
KPK sebelumnya mengakui, telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (31/3) di Lapas Sukamiskin dan Selasa (20/4) di Lapas Tangerang.
“Tujuan kegiatan ini didasarkan pada visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif,” ujar Ipi dalam keterangannya, Minggu (22/8).
“Artinya, melibatkan semua jejaring pendidikan, baik jenjang pendidikan formal maupun informal, kedinasan, komunitas, dan lain sebagainya dengan peran serta seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Ipi menjelaskan, semua pihak termasuk terpidana korupsi memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi.
“Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing, termasuk mantan narapidana korupsi,” tandas Ipi.