Mendagri Tito Karnavian: Tolong Hindari Bahasa PPKM Level 3!

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya,”

Mendagri Tito Karnavian: Tolong Hindari Bahasa PPKM Level 3!

JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan alasan mengapa penyebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) berubah. Tito menyampaikan, tidak semua daerah memiliki tingkat kerawanan Covid-19 yang sama.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam ‘Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD)’ di Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (8/12).

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya,” ucap Tito.

Mantan Kapolri ini menjelaskan, World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.

Indonesia, lanjut Tito, masuk dalam kategori rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” ucap Tito.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini merupakan respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujar Tito.

Meski demikian, Tito mengatakan pembatasan-pembatasan spesifik akan tetap dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang belangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sampai saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait pembatasan tersebut.

“Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting,” pungkas Tito.