Rachel Vennya Tak Dipenjara dengan Alasan Bersikap Sopan, Publik Geram
Selebgarm Rachel Vennya baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Bagaimana tidak, Rachel Vennya besert

Selebgarm Rachel Vennya baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Bagaimana tidak, Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya kini telah mendapatkan vonis dari majelis hakim terkait kasus kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.
Ketiganya dijatuhi vonis 4 bulan penjara namun mereka tak langsung dimasukkan ke dalam bui. Usut punya usut, majelis hakim memutuskan bahwa Rachel dan kedua tersangka lain tak perlu langsung dipenjara karena dinilai proaktif dan sopan saat di ruang sidang. Netizen pun langsung kecewa mendengar vonis tersebut.
Nama Rachel Vennya pun langsung menduduki trending topic Twitter. Netizen ramai mencuitkan sindirian keras untuk hukum Indonesia dan Rachel. Banyak pula yang terpancing emosi karena ibu dua anak itu tak dipenjara.
"Baik banget hakimnya ke rachel vennya, 1. Hukuman diringankan karena sopan dan menjawabnya tidak berbelit-belit. 2. Tidak dipenjara dan hanya diberi hukuman masa percobaan selama 8 bulan. Kalau begini, mending semua kasus di indonesia diringankan hukumannya intinya sopan," cuit netizen panjang lebar.
"Rachel vennya bikin geram. Kalau dia sampe active endorse di IG dan bala buna bertebaran lagi, wahh sakit jiwa yang dukung," ketus netizen menyindir Rachel Vennya yang akrab disapa Buna itu.
"Dah lah sekarang mari kita unfoll si buna aka rachel vennya, nggak ada pantes-pantesnya jadi influencer," sahut lainnya.
Sebagai informasi, Rachel Vennya, Salim Nauderer, serta Maulida divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Hanya saja, tuntutan tersebut tak perlu dijalankan selama tiga terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (WS)