Sertifikat Vaksin Jokowi Jebol, Ini Pembelaan Kemenkominfo
Kemenkominfo menyangkal bahwa mengemukanya sertifikat vaksin Presiden Jokowi bukan karena kebocoran aplikasi PeduliLindungi.

JawaPos.com – Sebelumnya beredar kabar bahwa sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) jebol dan beredar luas di masyarakat lewat media sosial (medsos). Hal ini pertama kali tampil dan menyebar di platform Twitter.
Menyusul setelahnya, kabar ini viral dan menjadi perbincangan di jagat maya mengingat sebelum-sebelumnya kasus kebocoran data pribadi memang sedang banyak terjadi di tanah air. Beberapa waktu sebelum bocornya sertifikat vaksinasi Covid-19 Jokowi menyebar, kasus serupa menimpa platform eHAC.
Terkait dengan menyebarnya sertifikat vaksinasi Covid-19 Jokowi, pemerintah menyebut bahwa akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyangkal bahwa mengemukanya sertifikat vaksin Jokowi bukan karena kebocoran aplikasi PeduliLindungi. “Informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi,” ujar Dedy Permadi Juru Bicara Kemenkominfo melalui pesan tertulisnya.
Dia melanjutkan, informasi NIK Jokowi telah terlebih dahulu tersedia pada situs atau lamam Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa,” sambung Dedy.
Pemerintah menegaskan, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kemenkominfo telah melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu.
Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data dikatakan bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
Sementara itu, BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber disebut bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
Di sisi lain, Kemenkominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare,” tandas Dedy.